PERLINDUNGAN HUKUM HAK CIPTA DARI ALUR CERITA FILM DALAM DUNIA KREATIF PERFILMAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hak cipta terhadap alur cerita film dalam industri kreatif perfilman. Alur cerita film memiliki nilai artistik, budaya, dan ekonomi yang tinggi, namun tantangan muncul dalam perlindungan hukum karena sifatnya yang abstrak dan mudah diadaptasi. Dalam sistem hukum Indonesia, hak cipta diakui melalui bukti orisinalitas karya, yang sering kali sulit dibuktikan secara jelas untuk alur cerita film. Studi ini menganalisis kerangka hukum perlindungan hak cipta, sistem pembuktian dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, serta metode yang digunakan untuk menegakkan hak cipta alur cerita film. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, prinsip hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak cipta terhadap alur cerita film bergantung pada pembuktian orisinalitas, pengakuan hukum atas karya tersebut, serta penegakan hukum yang efektif.
Meskipun UU No. 28 Tahun 2014 mengatur perlindungan hak cipta secara komprehensif, masih terdapat kesenjangan dalam penerapannya, terutama terkait dengan perlindungan terhadap ide dan konsep kreatif yang belum diwujudkan secara konkret. Penelitian ini menyarankan perlunya reformasi hukum untuk memperkuat perlindungan hak cipta alur cerita film, termasuk peningkatan pemahaman di kalangan pelaku industri kreatif dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa guna memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pencipta.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]