dc.description.abstract | Koperasi memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian masyarakat, dengan pengurus yang bertanggung jawab atas pengelolaannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun, dalam praktiknya, kelalaian pengurus sering kali menyebabkan kerugian bagi anggota, seperti keterlambatan pengembalian dana atau tidak dibayarkannya Sisa Hasil Usaha (SHU). Hal ini umumnya disebabkan oleh lemahnya tata kelola, penyalahgunaan kewenangan, serta minimnya pengawasan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab pengurus koperasi serta upaya hukum yang dapat dilakukan oleh anggota yang mengalami kerugian. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengandalkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa lemahnya pemahaman anggota terhadap mekanisme hukum serta kurang optimalnya penegakan hukum menjadi kendala utama dalam perlindungan hak anggota koperasi. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan dan kepatuhan hukum sangat diperlukan guna meningkatkan akuntabilitas pengurus dan menjamin perlindungan hak anggota koperasi. | en_US |