Show simple item record

dc.contributor.authorSIALLAGAN, RISNA MARTINA SARI
dc.date.accessioned2025-05-14T08:53:25Z
dc.date.available2025-05-14T08:53:25Z
dc.date.issued2025-05
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11953
dc.description.abstractPerdagangan orang telah menjadi permasalahan serius yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta hak asasi manusia. Kejahatan ini tidak hanya melanggar martabat manusia tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Sebagai bentuk kejahatan terorganisir, perdagangan orang terus berkembang dari metode konvensional hingga teknik yang lebih modern, membentuk jaringan luas yang mencakup skala nasional maupun internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang untuk kepentingan eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ibu kandung, serta untuk mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku dalam studi kasus Putusan Nomor 1451/Pid.Sus/2021/PN-MDN. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan terhadap asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Studi ini juga menelaah berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan orang, di antaranya adalah rendahnya tingkat pendidikan, kesulitan ekonomi, dorongan untuk memperoleh kekayaan secara instan, serta pengaruh lingkungan sosial yang negatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 berperan sebagai payung hukum yang memberikan perlindungan kepada korban perdagangan orang dan memberikan sanksi yang tegas kepada para pelaku. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, terutama dalam hal penegakan hukum dan pemulihan korban. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya perdagangan orang yang merupakan kejahatan luar biasa dan pelanggaran hak asasi manusia.en_US
dc.subjectPerdagangan orang,en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectPengaturan Hukumen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANGen_US
dc.title.alternative( PUTUSAN NOMOR 1451/PID.SUS/2021/PN MDN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record