PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK DESAIN INDUSTRI GENTENG YANG SECARA GANDA MENURUT UU NO. 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Abstract
Dalam pengertian hukum di Indonesia, yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang menyatakan: “Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” Penelitian ini bertujua untuk mengetahui Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik hak desain industri genteng yang terdaftar secara ganda menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Bagaimana penerapan hukum terhadap kasus pendaftaran ganda desain industri genteng dalam Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Cipta/2024/PN Niaga Jkt Pst.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif bersifat kualitatif, metode yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang mengkaji aspek-aspek internal hukum positif dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Dalam penelitian ini, penulis menyimpulkan Bentuk Perlindungan hukum pada pemegang hak desain industri terkait dengan Genteng dalam putusan Nomor 41/Pdt.Sus-Cipta/2024/PN Niaga Jkt Pst. Menyatakan pendaftaran Sertifikat Desain Industri dengan Nomor Pendaftaran IDD0000061103, untuk nomor permohonanan desain industry A00202003139 untuk klasifikasi internasioanl desain industry 25-02 dengan judul desain industry Genteng Metal Flat Garis dengan tanggal penerimaan permohonan 20 Oktober 2020 atas nama Tergugat I bukan merupakan desain industri baru. mencatat dan mengumumkan pembatalan pendaftaran Desain Industri Daftar Nomor IDD0000061103 dengan judul “GENTENG” Agno: A00202003139 tanggal permohonan 20 Oktober 2020 atas nama Tergugat beserta dengan segala akibat hukumnya.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]