dc.description.abstract | Sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut disanggupi pembayarannya. Pihak penyewa tidak diperbolehkan atau diperizinkan untuk mengulang sewakan kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik sewa, hal ini diatur dalam Pasal 1559 KUH Perdata. Meskipun sudah ada pengaturan tentang larangan menyewakan ulang tersebut, tetapi masih terjadi juga hal demikian seperti halnya yang terjadi di Kost Alex. Berdasarkan latar belakang tersebut,maka penulis merumuskan beberapa hal yang akan dikaji,yaitu: Bagaimana akibat hukum peralihan sewa menyewa rumah kost kepada pihak ketiga menurut KUH Perdata; dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik rumah kost yang rumahnya telah disewakan penyewa kepada pihak ketiga tanpa seizin pemiliknya.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah menggunakan pendekatan Yuridis Normatif- Empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kost Alex yang beralamat di Jalan Ambai No 55 D, Kecamatan Medan Tembung. Sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier dengan teknik pengumpulan data yaitu studi lapangan dengan wawancara kepada pemilik kost serta studi kepustakaan dengan melakukan tinjauan umum dari literatur yang diterbitkan sebelumnya terkait topik pembahasan dalam skripsi ini. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa masih terjadi peralihan hak sewa kamar kost yang dilakukan oleh penyewa tanpa seizin pemiliknya, yang mana telah diatur dalam KUH Perdata hal tersebut tidak diperbolehkan. Akibat hukum dari peralihan sewa menyewa rumah kost kepada pihak ketiga menurut KUH Perdata yaitu: Perjanjian tersebut batal demi hukum ; serta dapat dimintakan ganti kerugian. Perlindungan hukum terhadap pemilik rumah kost yang rumahnya telah disewakan penyewa kepada pihak ketiga tanpa seizin pemiliknya, yaitu: Perlindungan hukum Preventif melalui pembentukan perjanjian, serta perlindungan hukum represif terhadap pihak yang menyewakan. | en_US |