PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK TANAH YANG SAH YANG TANAHNYA DIKUASAI SECARA MELAWAN HUKUM OLEH PIHAK LAIN
Abstract
Perlindungan hukum berdasarkan hukum diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum". Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan jaminan keadilan serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan atau kelalaian satu orang yang menyebabkan kerugian kepada orang lain tanpa adanya hubungan hukum yang jelas sebelumnya di antara keduanya. Ini mencakup berbagai perilaku yang tidak mematuhi hukum yang berlaku dan dapat membahayakan orang lain.
Pertimbangan hakim adalah salah satu elemen krusial dalam menentukan tercapainya nilai keadilan (ex aequo et bono) dan kepastian hukum dalam suatu putusan hakim, serta memberikan manfaat bagi pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, pertimbangan hakim harus dilakukan dengan hati-hati, seksama, dan teliti. Jika pertimbangan hakim dilakukan secara ceroboh atau tidak cermat, maka putusan yang dihasilkan dapat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. Pertimbangan hukum merujuk pada proses di mana majelis hakim menganalisis fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari dakwaan, tuntutan, eksepsi terdakwa, hingga alat bukti yang memenuhi persyaratan formil dan materiil yang diajukan dalam pembuktian dan pledoi. Dalam pertimbangan hukum, juga dicantumkan pasal-pasal peraturan hukum yang menjadi dasar untuk keputusan yang diambil.
Collections
- Ilmu Hukum [1854]