• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU MENEMPATKAN DAN MEMBIARKAN ANAK DALAM SITUASI PENELANTARAN

    Thumbnail
    View/Open
    BEBY PRENA PANGGABEAN.pdf (277.6Kb)
    Date
    2024-11-12
    Author
    PANGGABEAN, BEBY PRENA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelantaran anak adalah tindakan yang di lakukan oleh orang tua ,wali ataupun keluarga dengan melepaskan tanggung jawab terhadap anak yang tidak memberikan sandang,pangan dan papan.Dalam Pasal 76B JO Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimna diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dalam konteks hukum pidana penelantaran anak merupakan praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara illegal dan penelantaran berasal dari kata terlantar yang dimaknai sebagai tidak terpelihara,serta ketidakcukupan,hidupnya tidak terpelihara,tidak terawat,tidak terurus, tidak ada yang mengurusnya /terbengkalai dan disebabkan oleh faktor-faktor seperti ekonomi dan sosial serta penyakit mental. Penelantaran anak adalah salah satu bentuk perlakuan terburuk dan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak dan ini merupakan pelanggaran HAM terhadap anak ,bentuk perlindungan secara hukum oleh negara kepada anak, sebenarnya telah dinyatakan dengan bentuknya undang-undang khusus untuk anak diantaranya kovensi hak anak tahun 1989 yang telah diratifikasi melalui putusan presiden Nomor 36 Tahun 1990 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak . Penelanataran anak adalah dimana orang dewasa yang bertanggung jawab gagal untuk menyediakan kebutuhan memadai untuk berbagai keperluan,termasuk fisik (kegagalan untuk menyediakan pakaian,makanan yang cukup atau kebersihan), Emosional (kegagalan untuk memberikan pengasuhan atau kasih sayang )Pendidikan (kegagalan untuk mendaftar anak di sekolah ) atau Medis (kegagalan untuk mengobati anak atau membawa anak ke dokter ).
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11545
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback