PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA DI PERUSAHAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaan berdasarkan undang-undang no. 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan Untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum perusahaaan akibat kecelakaan kerja. Perusahaan dibentuk dengan tujuan mencapai target tertentu yang memerlukan modal, termasuk sumber daya manusia yang dikenal sebagai karyawan. Pertumbuhan perusahaan tercermin dalam jumlah karyawan yang signifikan. Sebagai pemberi kerja, perusahaan memiliki kewajiban memenuhi hak-hak karyawan, yang disertai dengan tanggung jawab karyawan menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja.
Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan penelitiaan ini adalah penelitian hukum normatif yuridis. Penelitian normatif yuridis adalah metode penelitian yang digunakan dalam ilmu hukum untuk menganalisis dan menginterprestasikan norma-norma hukum yang ada. Metode ini bertujuan untuk memahami, menjelaskan, dan menafsirkan norma-norma hukum yang berlaku dalam sistem hukum sebagai acuan dalam penelitian kedepan.
Penelitian ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau sekunder yang dirumuskan penelitian normatif. Dalam metode pengumpulan data diperoleh dari tiga sumber hukum yaitu : (1) Bahan hukum primer : (2) Bahan hukum sekunder : (3) Bahan hukum tersier. Adapun hasil dari bahan penelitian ini yang didapatkan bahwa pertama, bentuk perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dalam perusahaan. Kedua, tanggung jawab hukum perusahaan akibat kecelakaan kerja.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]