dc.description.abstract | Tanah memiliki peranan yang sangat krusial dalam kehidupan manusia karena tanah memenuhi kebutuhan dasar manusia dan dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti tempat tinggal dan sumber pendapatan. Dalam konteks pembangunan nasional, tanah penting untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari. Mengingat betapa pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, tidak mengherankan jika banyak orang ingin memiliki atau mengelolanya, yang sering kali mengarah pada permasalahan pertanahan dan sengketa.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) disahkan guna memberikan kepastian hukum bagi hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia.Skripsi ini mengaplikasikan metode penelitian deskriptif untuk memberikan analisis kualitatif yang menyeluruh. Metode yang mencakup teori dan doktrin hukum serta pandangan para ahli hukum, semuanya dianalisis dengan pendekatan normatif. Penelitian ini difokuskan pada pengumpulan data sekunder melalui metode studi pustaka. | en_US |