dc.description.abstract | Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Negara hukum, yang dimana hal ini memberikan pengertian bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang tidak berdasar atas kekuasaan (maachstaat) oleh sebab itu maka segala aspek kehidupan dalam segi kemasyarakatan, kenegaraan serta sistem pemerintahan harus berdasarkan pada hukum. Tindak Pidana pencurian diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362-367. Kejahatan pencurian adalah salah satu bentuk kejahatan tindak pidana terhadap kepentingan individu yang merupakan kejahatan terhadap benda/kekayaan. Sebagian besar jenis tindak pidana pencurian yang sering dilakukan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. Ruang lingkup pada penulisan ini berkonsentrasi pada dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Studi Kasus Nomor 1489/Pid.B/2023/PN.Mdn) dan peraturan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif tipe pendekatan Yuridis Normatif. Bahan hukum yang dilakukan dalam penelitian ini adalah bersifat preskriptif, yaitu suatu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu yang dapat menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, kemudian menyusunnya dengan sistematis untuk menjawab permasalahan Studi Kasus Nomor 1489/Pid.B/2023/ PN Mdn. Dasar Pertimbangan Hakim terhadap terdakwa sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dapat dilihat dari pertimbangan Hakim yang bersifat Yuridis dan Non-Yuridis pertimbangan tersebut mendasari Hakim memberikan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) Tahun terhadap terdakwa. Dalam peraturan terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP memberikan beberapa pembaharuan terhadap KUHP yang masih kita gunakan saat ini, seperti perbedaan unsur-unsur dan perbedaan kedua terletak dalam denda, pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama tidak ada hukuman pidana denda yang mengancam pelaku sebagai hukuman pilihan bagi pelaku, sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023) menyatakan bahwa pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun atau denda paling banyak kategori V yaitu sebesar Rp.500.000.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah). | en_US |