dc.description.abstract | Tindakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindakan yang sangat serius dan dapat merusak masa depan korban secara fisik, psikologis, dan sosial. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku yang dengan sengaja memaksa anak dengan kekerasan melakukan persetubuhan dan Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana dengan sengaja memaksa anak dengan kekerasan melakukan persetubuhan berdasarkan Studi Putusan No. 873/Pid.Sus/2023/PN Mdn. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan masalah pertanggungjawaban pidana yang dengan sengaja memaksa anak dengan kekerasan melakukan persetubuhan dan pendekatan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap Studi Putusan Nomor 873/Pid.Sus/2023/PN Mdn) yang menyangkut penerapan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dari hasil penelitian ini, penulis menyimpulkan pertama, berdasarkan Studi Putusan No 873/Pid.Sus/2023/PN Mdn Hakim memutuskan pidananya dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Kedua, Dasar Pertimbangan Hakim dalam putusan ini adalah Dasar Pertimbangan Hakim yang bersifat yuridis, yaitu pertimbangan berdasarkan pada fakta-fakta yuridis, dakwaan penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti. | en_US |