• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINJAUAN YURIDIS TENTANG KOMPENSASI HAK PEKERJA KONTRAK YANG DI PHK OLEH PERUSAHAAN SEBELUM MASA KONTRAK BERAKHIR MENURUT UU NO.6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

    Thumbnail
    View/Open
    JAYA PUTRA LUMBAN GAOL.pdf (281.5Kb)
    Date
    2024-06-05
    Author
    LUMBAN GAOL, JAYA PUTRA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini bertujuan Untuk memehami Bagaimana pembayaran kompensasi hak pekerja kontrak yang di PHK berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja. Untuk mengetahui Bagaimana dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutuskan perkara pembayaran kompensasi terhadap pekerja kontrak yang di PHK atau pemutusan kontrak kerja sepihak sebelum masa kontrak berakhir berdasarkan Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Smg. hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan terutama dalam pengembangan ilmu hukum khususnya untuk menambah wawasan bagi kalangan akademik tentang hukum dan UU Cipta kerja. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis data deskriptif. Metode analisis data deskriptif adalah metode yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan, Metode pengumpulan data yang dipergunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan atau (library research) yakni dengan cara melakukan studi kepustakaan dari sumber bacaan berupa buku-buku, literatul literatur hukum, undang-undang yang berhubungan atau berkaitan dengan skripsi ini tentang cipta kerja, serta hasil penelitian terdahulu dan internet. Hasil dari penelitian ini ialah Pembayaran Kompensasi Hak Pekerja Kontrak Yang di PHK Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, dalam putusan yang diputuskan pada 05 Juni 2023 Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2022.PN.Smg. Sehingga pihak tergugat atau perusahaan dinyatakan telah bersalah dan melanggar hak pada pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT), dah harus membayar sejumlah uang konpensasi masa kerja PWKT sesuai yang dicantumkan dalam putusan Hakim dalam Putusan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Smg.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10799
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback