• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSES PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA MILITER DAN HUKUMAN DISIPLIN MILITER

    Thumbnail
    View/Open
    EPESUS HADOMUAN NAINGGOLAN.pdf (249.3Kb)
    Date
    2024-06-03
    Author
    NAINGGOLAN, EPESUS HADOMUAN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Proses penyidikan yang diadili pada Peradilan Militer dilakukan oleh penyidik khusus yang mana telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah a. atasan yang berhak menghukum b. polisi militer c. oditur militer. Penelitian ini bertujuan menjelaskan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik khusus dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI serta Upaya dan kendala yang dihadapi dalam menanggulangi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh TNI. Penelitian ini menerapkan metode penelitian normatif empiris, dengan memadukan bahan bacaan hukum sertadata yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan dengan mewawancarai responded dan informan. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa proses penyidikan pada kasus kejahatan yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI adalah polisi militer (POM), Atasan yang berhak Menghukum (ANKUM), dan oditur. Dari hasil penelitian ini disarankan agar setiap angggota prajurit TNI dibekali dengan sosialisasi hukum agar tidak melakukan kejahatan tindak pidana mengingat TNI adalah alat keamanan negara. Dan juga penelitian ini digunakan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis pelanggaran hukum disiplin militer menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan bagaimana penyelesaian pelanggaran hukum disiplin militer menurut Undang-undang tersebut. Tindakan disiplin militer, sebagaimana tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan hukuman disiplin militer. Hukum disiplin militer berupa penahahan bagi perwira dilaksanakan di ruang tahanan untuk perwira dan penahanan bagi bintara dan tamtama dilaksanakan di ruang tahanan bintara dan tamtama. Ruang tahanan harus dipisahkan antara ruang tahanan untuk militer laki-laki dan ruang tahanan untuk militer Perempuan.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10764
    Collections
    • Ilmu Hukum [1854]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback