Show simple item record

dc.contributor.authorSITUMORANG, DIAN RANI
dc.date.accessioned2024-01-19T02:59:50Z
dc.date.available2024-01-19T02:59:50Z
dc.date.issued2024-01-19
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9961
dc.description.abstractPenelitian dengan judul “ PENERAPAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ( PPh) PASAL 21 PADA UPT .PUSKESMAS TIGADOLOK” dilakukan bertujuan untuk mengetahui perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji pegawai tetap/PNS pada UPT.Puskesmas Tigadolok.Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan penelitian kepustakaan dan metode dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif.Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan UPT.Puskesmas Tigadolok melakukan penerapan dan perhitungan pajak pegawai tetap nya sesuai dengan Undang-undang No 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana besarnya pajak penghasilan pasal 21 tahun 2022 Riona Kurnia Damanik dan Sulase tidak ditemukan selisih antara perhitungan PPh Pasal 21 UPT.Puskesmas Tigadolok dengan Undang- undang No 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dapat disimpulkan bahwa UPT.Puskesmas Tigadolok memakai Undang- undang No 07 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai petunjuk pedoman tata cara pemotongan,penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21.en_US
dc.subjectPajak Penghasilan Pasal 21,en_US
dc.subjectPegawai Tetap,en_US
dc.subjectUndang-undang No 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.en_US
dc.titlePENERAPAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN ( PPh) PASAL 21 PADA UPT.PUSKESMAS TIGADOLOKen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record