PENERAPAN E-FAKTUR DALAM PENGISIAN DAN PELAPORAN SPT MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI CV ABC
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan e-Faktur dalam pengisian dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai CV ABC. Penelitian ini merupakan penelitian data deskriptif kualitatif dan menggunakan data primer yaitu yang diperoleh atau dikumpulkan langsung di lapangan oleh peneliti dari orang yang bersangkutan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur, observasi dan dokumentasi. CV ABC merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan dan pembelian spare parts serta salah satu klien dari Kantor Konsultan Pajak Eben Ezer Simamora. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengisian SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-Faktur telah diterapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
16/PJ/2014 dengan tarif 11% yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan telah melakukan kewajiban pelaporan SPT Masa PPN dengan tepat waktu sehingga tidak pernah terkena sanksi keterlambatan pelaporan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan No.42 Tahun 2009 Pasal 15A dan PMK No.242/PMK.03/2014.