TATA CARA PELAPORAN SPT TAHUNAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) MELALUI E-FORM PADA KP2KP GUNUNGSITOLI
Abstract
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Peran penting tersebut telah mendorong wajib pajak di Gunungsitoli untuk terus berupaya meningkatkan daya saing UMKM dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).Hasil dari penelitian ini yaitu dalam pengisian laporan SPT 1771, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu NPWP, E-Fin, Akun DJP Online, dan dokumen-dokumen lain seperti penghasilan dari luar, bukti potong A1 dan A2, pembukuan, norma, dan lembar penghitungan pajak penghasilan terutang. Dalam pelaporan SPT 1771 secara elektronik ini menggunakan E-Form. E-Form adalah formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan aplikasi form viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu terdapat pula beberapa kendala dalam pelaporan SPT
1771 di KP2KP Gunungsitoli seperti kendala pada saat melakukan login dan
kendala saat menginput data.Tujuan dilakukan penelitian ini ini adalah untuk mengetahui lebih rinci mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan UMKM melalui E-Form. Metode pelaporan ini sudah terlaksana dengan baik dan benar di KP2KP Gunungsitoli.