PENERAPAN PPH PASAL 21 ATAS PEGAWAI TETAP DAN TIDAK TETAP (STUDI KASUS PADA PT. ALAM KENCANA PERMATA SEJAHTERA)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan PPh pasal 21 atas pegawai tetap dan tidak tetap pada PT. Alam Kencana Permata Sejahtera. Penelitian ini di latar belakangi adanya perubahan undang undang atas tarif pajak penghasilan pasal 21 dan PT. Alam kencana pada tahun 2022 masih menggunakan tarif PPh pasal 21 berdasarkan UU Pasal 17 No. 36 Tahun 2008 dan menyebabkan beberapa karyawan mendapatkan surat ketetapan pajak lebih bayar sehingga terjadi kebingungan yang dialami oleh pegawai yang bekerja di PT. Alam Kencana Permata Sejahtera atas pajak yang mereka bayarkan. Dengan fenomena ini dapat dirumuskan dalam penelitian bahwa bagaimana penerapan PPh pasal 21 atas pegawai tetap dan tidak tetap pada PT. Alam Kencana Permata Sejahtera. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Data yang digunakan merupakan data primer. Data ini diperoleh langsung dari perusahaan yang disurvei mengenai pelaporan dan penghitungan perpajakannya. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pajak penghasilan pasal 21 pada PT. Alam Kencana Permata Sejahtera belum sesuai dengan yang peraturan yang telah ditetapkan. Perusahaan masih perlu untuk memperbaharui mengenai tarif pajak penghasilan yang dikenakan terhadap pegawainya.