ANALISIS EFEKTIVITAS PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB P2) PADA KANTOR CAMAT PANCUR BATU (2019-2021)
Abstract
Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan nasional untuk meningkatkan kemakmuran penduduknya. Dengan demikian system perpajakan harus terus ditingkatkan kualitasnya sehingga dapat memberikan peran untuk pembangunan nantinya. Menurut proses pemungutannya di Indonesia, pajak dibagi menjadi dua yaitu pajak daerah dan pajak pusat. Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola dan dipungut oleh pemerintah pusat. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dikelola dan dipungut oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten atau kota yang digunakan untuk menambah penerimaan pendapatan asli daerah. Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu dari jenis dari pajak daerah.. Dasar hukumnya adalah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang telah diupdate menjadi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 dan yang terbaru adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Lahirnya Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan implementasi atas lahirnya otonomi daerah yang diselenggarakan di Indonesia. Salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah Pajak daerah. Dengan Penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah mengubah sistem pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan. khususnya sektor Perdesaan dan Perkotaan.
Collections
- Akuntansi [1723]