TATA CARA PEMBUATAN FAKTUR PAJAK KELUARAN MELALUI APLIKASI E-FAKTUR PADA KANTOR JASA AKUNTANSI ROBERT LUMBAN TOBING S.E.,Ak.,Msi.,CA
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak Keluaran Melalui Aplikasi e-Faktur pada Kantor Jasa Akuntansi Robert Lumban Tobing. Penelitian ini dilakukan pada CV. Pillar Mandiri yang merupakan salah satu klien Kantor Robert Lumban Tobing. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi, yaitu salah satu metode pengumpulan data perusahaan yang sudah ada sehingga penulis dapat memperoleh dokumen yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut Pada Kantor Jasa Akuntansi Robert Lumban Tobing telah menerapkan tahapan-tahapan untuk membuat dan menerbitkan faktur pajak elektronik sesuai dengan Peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. meliputi : Pertama, Pengusaha Kena Pajak mendaftarkan diri untuk menggunakan layanan e-Faktur. Kedua, Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh Direktorat Jendral Pajak. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak melakukan pengisian data transaksi jual beli, termasuk infomasi penjual, pembeli, deskripsi barang atau jasa, besaran pajak yang dikenakan serta informasi lain yang diperlukan. Keempat, Mengupload data faktur pajak yang telah diisi ke dalam sistem e-Faktur. Kelima, Verifikasi dan validasi faktur pajak oleh sistem e- Faktur. Keenam, Penerbitan dan penyimpanan faktur pajak dalam bentuk PDF.