dc.description.abstract | Anak jalanan merupakan masalah sosial yang menjadi fenomena menarik dalam kehidupan bermasyarakat Meskipun telah dilakukan berbagai penanganan untuk mengatasi anak jalanan tetap saja anak jalanan menjadi permasalahan yang membutuhkan perhatian khusus Seperti dalam konvensi tentang hak anak dari PBB khususnya artikel 32 ayat 1 yang berbunyi:”Negara peserta mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan setiap pekerjaan yang mungkin berbahaya atau mengganggu pendidikan anak, atau membahayakan kesehatan atau perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak.”Kejadian tersebut merupakan fenomena yang membutuhkan penanganan serius karena meledaknya jumlah anak Jalanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sebuah penelitian yang di dasarkan pada fenomena, gejala, fakta atau informasi sosial. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi,wawancara dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian yang dilakukan terkait dengan Peran Dinas Sosial Dalam Penanganan Anak Jalanan (Studi Kasus Pada Dinas Sosial Kota Medan) maka peneliti dapat menyimpulkan bahwa: 1. Pemeliharaan Anak Jalanan, yaitu Mengembalikan anak jalanan ke dunia pendidikan dan bantuan ekonomi 2. Pembinaan Anak Jalanan, yaitu Mengarahkan dan menggerakan anak jalanan supaya tidak lagi turun di jalanan dan Melakukan pelatihan-pelatihan yang betujuan untuk mengasah kemampuan anak jalanan dan yang paling terpenting dalam mendukung proses pembinaan 3. Pengawasan. Yaitu, melakukan Pengawasan secara langsung dan tidak langsung. Dinas Sosial Kota Medan dalam hal ini pelaksana harus lebih peka terhadap masalah anak jalanan di Kota Medan dengan lebih memperhatiakan apa yang dibutuhkan oleh lembaga pemerhati dalam Penanganan anak jalanan. | en_US |