TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN MENGGUNAKAN E-FILLING PADA KANTOR KONSULTAN PAJAK THE BEST
dc.contributor.author | MEYTANIA, RIKA | |
dc.date.accessioned | 2022-01-28T04:01:37Z | |
dc.date.available | 2022-01-28T04:01:37Z | |
dc.date.issued | 2022-01-28 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/6375 | |
dc.description.abstract | E-Filling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real melalui internet pada laman (website) DJP online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik. E-Filling diharapkan dapat efektif dan layak sebagai sarana pelaporan pajak secara elektronik yang dapat memuaskan wajib pajak. Tujuan dari penulisan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Menggunakan E-Filling Pada Kantor Konsultan Pajak The Best sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta PER-1 tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Secara E-Filling. Dalam memperoleh data yang diperlukan untuk mendukung penulisan Tugas Akhir ini penulis mengumpulkan berbagai informasi dari buku-buku bacaan, undang-undang, maupun dari sumber internet. | en_US |
dc.subject | E-Filling, | en_US |
dc.subject | Pelaporan SPT Tahunan. | en_US |
dc.title | TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DENGAN MENGGUNAKAN E-FILLING PADA KANTOR KONSULTAN PAJAK THE BEST | en_US |