dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan pelayanan pembuatan KTP-el dimasa pandemi covid-19 di Kantor Kecamatan Medan Timur. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Kualitatif Deskriptif. Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi Tata Pemerintahan sebagai informan kunci, seksi penyelenggara KTP-el sebagai informan utama dan masyarakat sebagai informan tambahan. Data dikumpulkan menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijkan Pelayanan KTP-el Dimasa Pandemi Covid-19 Di Kantor Kecamatan Medan Timur telah melaksanakan kebijakan pelayanan publik sesuai standar pelayanan dalam pembuatan KTP-el, dimana pelayanan dilaksanakan secara online dengan menggunakan website. Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya terlaksana dengan baik jika dilihat berdasarkan empat fenomena yang digunakan sebagai tolak ukur. Diantaranya Indikator Implementasi Kebijakan KTP-el, Prosedur Implementasi Kebijakan KTP-el, Sarana dan Prasarana serta, Prosedur Pelayanan KTP-el. Hanya tiga faktor yang terpenuhi dengan baik, yaitu (1) Prosedur Implementasi Kebijakan KTP-el, (2) Prosedur Implemetasi Kebijakan KTP-el, (3) serta Sarana dan prasarana. Sedangkan satu indikator lainnya yaitu Prosedur Pelayanan, dimana masih banyak masyarakat yang mengeluh bahwa ketepatan waktu yang dijanjikan petugas di Kecamatan Medan Timur belum sepenuhnya tepat, dan masih ditemukan masyarakat yang belum mengetahui dan memahami mekanisme pengurusan KTP-el secara online.
Untuk mencapai tujuan Implementasi Kebijakan Pelayanan Publik yaitu khususnya dalam pengurusan KTP-el, perlu adanya evaluasi kinerja terhadap pegawai. | en_US |