TATA CARA PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN ORANG PRIBADI 1770 YANG KURANG BAYAR MELALUI E-FORM DI KANTOR KONSULTAN PAJAK THE BEST
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini berjudul “Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770 yang Kurang Bayar Melalui E-form Di Kantor Konsultan Pajak The Best”. Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak OP yang memiliki penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh Final, dan/atau penghasilan lainnya. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan studi kasus di Kantor Konsultan Pajak The Best. Data diperoleh melalui observasi langsung terhadap proses pelaporan SPT, wawancara dengan staf konsultan pajak dan Wajib Pajak, serta analisis dokumen terkait seperti bukti potong, daftar harta, daftar kewajiban, dan e-Form SPT 1770.Hasil Laporan ini menunjukkan bahwa pelaporan SPT Tahunan OP 1770 yang kurang bayar melalui e-Form di Kantor Konsultan Pajak The Best melibatkan beberapa tahapan krusial. Tahapan tersebut meliputi: persiapan dokumen lengkap Wajib Pajak, perhitungan PPh Terutang yang menghasilkan status kurang bayar, pengisian e-Form 1770 secara offline, pembayaran PPh kurang bayar melalui sistem pembayaran pajak (e-Billing), dan pengunggahan e-Form yang telah dilengkapi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran.