ANALISIS PENERAPAN CORE TAX DALAM PELAPORAN SPT MASA PPH 21 DI KANTOR KONSULTAN PAJAK IRENE TARIGAN
Abstract
Core Tax Administration System (CTAS) adalah sistem teknologi informasi berbasis Commercial Off-The-Shelf (COTS) yang menyediakan bantuan menyeluruh bagi pelaksanaan tugas DJP termasuk dalam hal pelayanan terhadap Wajib Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus dengan pengumpulan data primer melalui wawancara dan observasi, serta data sekunder melalui dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan Core Tax dapat mempermudah proses pelaporan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Core Tax merupakan sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan dapat memproses data pajak dengan lebih akurat dan efisien. Sistem ini juga dapat membantu wajib pajak dalam menghitung dan melaporkan pajak penghasilan pasal 21 dengan lebih mudah dan cepat. Kendala yang dihadapi dalam penggunaan Core Tax, seperti kesulitan teknis dan kesalahan sistem. Oleh karena itu, perlu melakukan upaya untuk memecahkan masalah tersebut, seperti memperbarui perangkat lunak, membersihkan cache atau cookies, dan menghubungi dukungan teknis.