MEKANISME PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN ORANG PRIBADI MELALUI E-FORM (PADA KANTOR KONSULTAN PAJAK SILVIA)
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi dengan menggunakan e-form. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Dalam pelaporan SPT ada beberapa jenis SPT yang dapat disampaikan yaitu SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Penelitian ini fokus Pada Mekanisme Pelaporan SPT 1770 S Melalui e- form. Formulir 1770 S ini diperuntukan bagi:
(a) Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun. (b) memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya (seperti : bunga, royalti, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya) atau. (c) memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode literatur dan metode dokumentasi. Dan dalam pengisian SPT Tahunan, wajib pajak dapat mengisi melalui e-form maupun e-filing. E-Form adalah formulir SPT elektronik dalam format PDF yang dapat diisi secara semi online dan hanya memerlukan koneksi internet saat proses unggah.