TATA CARA PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Abstract
Untuk melaksanakan kewajiban administrasi perpajakan setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana tercantum dalam Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan wajib memiliki NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak pengusaha pribadi maupun badan yang memiliki omzet bruto setahun lebih dari 4,8 Milliar dapat mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ( PKP). Apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan secara subjektif dan objektif dapat dilakukan penghapusan dan pencabutan secara jabatan. Tujuan dilaksanakan penulisan ini untuk mengetahui Tata Cara Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP. Dalam penulisan ini, penulis melakukan metode observasi lapangan, metode dokumentasi, dan metode literatur. Dari hasil pembahasan dalam penulisan ini disimpulkan bahwa untuk meningkatkan efisien dan efektifitas data wajib pajak maka perlu dilakukan pembaharuan sesuai dengan kondisi sebenarnya wajib pajak apabila tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.