Implementasi Kebijakan E-Parking Di Kota Medan Periode 2021-2024” ( Studi Kasus Kelurahan Kesawan kec.Medan Barat Kota Medan )
Abstract
Pemerintah Kota Medan telah menerapkan kebijakan E-Parking sejak tahun 2021 sebagai solusi untuk menciptakan sistem parkir yang lebih transparan, modern, serta mengurangi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini mengharuskan pembayaran parkir dilakukan secara non-tunai melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) atau aplikasi digital. Namun, dalam implementasinya di Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, kebijakan ini masih menghadapi berbagai kendala yang menghambat efektivitasnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan E-Parking periode 2021-2024, mengidentifikasi faktor penghambat, serta mengevaluasi efektivitasnya dengan menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III, yang mencakup komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi E-Parking belum berjalan optimal akibat berbagai tantangan, seperti kurangnya pengawasan dan penegakan aturan, penyalahgunaan sistem oleh oknum juru parkir, penolakan dari masyarakat, serta kurangnya sosialisasi dan pelatihan. Akibatnya, kebijakan ini tidak mencapai tujuan utamanya untuk mengurangi pungutan liar dan meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. Berdasarkan berbagai kendala yang terjadi di lapangan, Pemerintah Kota Medan akhirnya menghentikan kebijakan E-Parking pada 1 Juli 2024 dan menggantinya dengan sistem parkir berlangganan. Kesimpulannya, sangat diperlukan upaya peningkatan pengawasan, sosialisasi yang lebih luas, serta pelatihan intensif bagi setiap juru parkir untuk memastikan kebijakan parkir di masa depan lebih efektif dan dapat diterima oleh masyarakat.
Collections
- Ilmu Administrasi Negara [300]