Show simple item record

dc.contributor.authorWA'U, DEWI KRISNA
dc.date.accessioned2024-10-01T07:07:25Z
dc.date.available2024-10-01T07:07:25Z
dc.date.issued2024-10-01
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11021
dc.description.abstractTugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21TER atas pegawai tetap pada PT Trustindo Manajemen Solusi. Hal ini di latar belakangi karena adanya perubahan undang-undang tentang tarif pemotongan pajak penghasilan 21 yang kini menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang termuat dalam PP No. 58 Tahun 2023 dan PMK No. 168 Tahun 2023. Tarif TER ini berlaku sejak awal tahun 2024, dengan menggunakan 2 (dua) tarif pemotongan yaitu tarif pasal17 dan tarif efektif rata-rata (TER). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi dan studi literatur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa PT Trustindo Manajemen Solusi telah menerapkan perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan (PPh ) pasal 21 TER sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang terbaru.en_US
dc.subjectPerhitungan dan Pelaporan,en_US
dc.subjectPPh 21 TERen_US
dc.titleMEKANISME PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TER ATAS PEGAWAI TETAP PADA PT TRUSTINDO MANAJEMEN SOLUSIen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record