dc.description.abstract | Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kesesuaian pengelolaan Keuangan Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir berdasarkan Pemendagri No 20 Tahun 2018 yaitu dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban yang diukur dari hasil kuisioner, wawancara dan dokumentasi.
Metode pengumpulan data menggunakan kuisioner, wawancara dan dokumentasi. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa wawancara dan kuisioner, dan data sekunder yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Laporan Pertanggungjawaban Desa, dan Harta Kekayaan Milik Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Dan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dengan menggunakan kuisioner, Pengelolaan Keuangann di Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dari tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban sudah dilakukan dengan baik dan telah sesuai dengan pedoman pengelolaan keuangan desa yang terdapat pada Pemendagri No 20 Tahun 2018. Didukung dekan dokumentasi Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Dan hal yang perlu ditingkatklan agar pelaksanaan kegiatan pembangunan desa maupun kecamatan perlu ditingkatkan agar pelaksanaan kegiatan pembangunan desa sesuai dengan rencana kerja pembangunan yang telah dibuat dan untuk menghindari penyelewengan dana dari pihak tertentu. | en_US |