PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI DESA PATUMBAK KAMPUNG KECAMATAN PATUMBAK KABUPATEN DELI SERDANG PADA TAHUN 2022
Abstract
Permasalahan pemerintah desa saat ini disebabkan oleh kurangnya implementasi Permendagri No. 20 Tahun 2018, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keteraturan, dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan desa. Tantangan melibatkan rendahnya SDM, efektivitas kelembagaan, tata kelola penerimaan desa, dan pelayanan masyarakat. Fokus penelitian ini adalah pengelolaan APBDes, mengingat kekhawatiran terhadap kasus penggelapan Dana Desa di Kabupaten Deli Serdang, seperti di desa Sugau, Tanjung Morawa B, dan Salabulan, yang menyebabkan kerugian signifikan pada keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa di Desa Patumbak Kampung Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 apakah telah sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 guna untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif, dengan menganalisis bagaimana pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Data yang diperoleh berupa data primer, yang diperoleh langsung dari hasil wawancara peneliti terhadap informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Patumbak Kampung telah menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018, namun pada tahap pengelolaan APBDes nya yaitu tahap pelaksanaan Desa Patumbak Kampung belum sepenuhnya sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 atau hanya sebesar 90% telah sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Collections
- Akuntansi [1723]